Skip to content
Yayasan Pendidikan Islam Al-Falah Semarang
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sambutan Pimpinan
    • Sejarah Singkat
    • Pengurus Yayasan
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Keunggulan
    • SDM
    • Prasarana Pendukung
    • Ragam Prestasi
    • Testimoni Siswa
    • Testimoni Orang Tua
  • Alumni
  • Program Unggulan
  • Berita
  • Galeri Kegiatan
    • Foto
    • Video
  • Download
  • Kontak
  • Lomba-lomba
    • Lomba MAPSI
    • Lomba Literasi
  • Lomba Minat Bakat
    • Lomba Minat Bakat
PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN IJIN OPERASIONAL SD SUPRIYADI 02
DARI KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG
PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN
KEPALA SEKOLAH KB-TK DAN SD SUPRIYADI MASA BHAKTI 2019-2023
PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD S.A.W.
PEMBACAAN BARZANJI MAULID NABI OLEH DEWAN GURU
previous arrow
next arrow
Slider

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan

Berikut Syarat dan Ketentuan Pembayaran SPP atau PMB

  1. Pengguna dalam hal ini antara lain WALI MURID wajib untuk tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan pembayaran SPP atau PMB sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini dan di dalam situs ([www.ypiasupriyadi.sch.id]) (“Syarat dan Ketentuan”).
  2. Penyedia layanan dalam hal ini adalah SD SUPRIYADI akan memberikan masing-masing kepada WALI MURID berupa nomor VA (Virtual Account) untuk melakukan transaksi pembayaran SPP atau PMB
  3. SD SUPRIYADI dapat mengubah / menentukan jumlah tagihan atau pembayaran SPP  kepada WALI MURID setiap bulannya, dan SD SUPRIYADI akan memberitahukan informasi tersebut kepada WALIMURID melalui pesan notifikasi whatsapp. WALI MURID akan membayar dengan jumlah nominal pembayaran sesuai notifikasi.
  4. WALI MURID akan memastikan bahwa setiap nomor VA yang diterima sesuai dengan nama anak yang terdaftar di SD SUPRIYADI dari WALI MURID tersebut.
  5. SD SUPRIYADI dapat membatalkan atau menghentikan nomor VA WALI MURID pada setiap waktu berdasarkan kebijakan dari SD SUPRIYADI sendiri, jika terdapat kekeliruan dalam menentukan jumlah pembayaran SPP atau PMB.
  6. WALI MURID memiliki hak untuk mengajukan komplain jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam informasi penentuan jumlah nominal pembayaran SPP atau PMB dan WALI MURID berhak untuk mengajukan pengembalian biaya pembayaran kepada SD SUUPRIYADI
  7. Apabila nomor VA WALI MURID dibatalkan, maka: (a) nomor VA tersebut dapat di non-aktifkan sementara; (b) semua data pembayaran dapat langsung disesuaikan atau diperbaiki melalui sistem yang berjalan pada SD SUPRIYADI.
  8. WALI MURID dapat meminta nomor VA dengan cara menghubungi atau mengirimkan pesan whatsapp kepada bagian Administrasi dari SD SUPRIYADI.

Silahkan download informasi Syarat dan Ketentuan pada tombol di bawah ini,

Download Syarat Ketentuan

Survei Polling

Bagaimana desain website kami ?
VoteResults

Buku Tamu

Link Terkait

Kontak Kami

Alamat :
SD Supriyadi Semarang
JL. Supriyadi No. 11, Kalicari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang

Informasi Umum

  • Syarat dan Ketentuan

Ikuti Kami

 SD Supriyadi

 SD Supriyadi

Copyright © Yayasan Pendidikan Islam Al-Falah Semarang