Berikut Syarat dan Ketentuan Pembayaran SPP atau PMB
- Pengguna dalam hal ini antara lain WALI MURID wajib untuk tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan pembayaran SPP atau PMB sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini dan di dalam situs ([www.ypiasupriyadi.sch.id]) (“Syarat dan Ketentuan”).
- Penyedia layanan dalam hal ini adalah SD SUPRIYADI akan memberikan masing-masing kepada WALI MURID berupa nomor VA (Virtual Account) untuk melakukan transaksi pembayaran SPP atau PMB
- SD SUPRIYADI dapat mengubah / menentukan jumlah tagihan atau pembayaran SPP kepada WALI MURID setiap bulannya, dan SD SUPRIYADI akan memberitahukan informasi tersebut kepada WALIMURID melalui pesan notifikasi whatsapp. WALI MURID akan membayar dengan jumlah nominal pembayaran sesuai notifikasi.
- WALI MURID akan memastikan bahwa setiap nomor VA yang diterima sesuai dengan nama anak yang terdaftar di SD SUPRIYADI dari WALI MURID tersebut.
- SD SUPRIYADI dapat membatalkan atau menghentikan nomor VA WALI MURID pada setiap waktu berdasarkan kebijakan dari SD SUPRIYADI sendiri, jika terdapat kekeliruan dalam menentukan jumlah pembayaran SPP atau PMB.
- WALI MURID memiliki hak untuk mengajukan komplain jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam informasi penentuan jumlah nominal pembayaran SPP atau PMB dan WALI MURID berhak untuk mengajukan pengembalian biaya pembayaran kepada SD SUUPRIYADI
- Apabila nomor VA WALI MURID dibatalkan, maka: (a) nomor VA tersebut dapat di non-aktifkan sementara; (b) semua data pembayaran dapat langsung disesuaikan atau diperbaiki melalui sistem yang berjalan pada SD SUPRIYADI.
- WALI MURID dapat meminta nomor VA dengan cara menghubungi atau mengirimkan pesan whatsapp kepada bagian Administrasi dari SD SUPRIYADI.
Silahkan download informasi Syarat dan Ketentuan pada tombol di bawah ini,